Trading
Arti Letter of Credit
Letter of Credit (LC), atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen, adalah instrumen keuangan yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk menjamin pembayaran dari pembeli kepada penjual. LC dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli, yang berfungsi sebagai janji bahwa penjual akan menerima pembayaran sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, asalkan penjual dapat memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam LC tersebut.
Fungsi Letter of Credit
Letter of Credit memiliki beberapa fungsi penting dalam perdagangan internasional:
a. Mengurangi Risiko Pembayaran
Salah satu fungsi utama dari LC adalah mengurangi risiko pembayaran bagi penjual. Dalam perdagangan internasional, kepercayaan antara pembeli dan penjual bisa menjadi masalah besar, terutama jika mereka belum pernah berbisnis sebelumnya. LC menjamin bahwa pembayaran akan dilakukan setelah penjual memenuhi persyaratan yang ditentukan.
b. Memberikan Kepastian Penjual
LC memberikan kepastian kepada penjual bahwa mereka akan menerima pembayaran tepat waktu, asalkan mereka dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam LC. Ini membantu penjual dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan arus kas mereka.
c. Meningkatkan Kredibilitas Pembeli
Dengan menggunakan LC, pembeli dapat meningkatkan kredibilitas mereka di mata penjual. Ini menunjukkan bahwa pembeli memiliki komitmen yang kuat untuk membayar barang atau jasa yang mereka pesan dan telah bekerja sama dengan bank untuk menjamin pembayaran tersebut.
d. Memfasilitasi Perdagangan Internasional
LC memfasilitasi perdagangan internasional dengan menyediakan mekanisme pembayaran yang aman dan terjamin. Ini membantu mengurangi hambatan dan risiko yang terkait dengan perdagangan lintas negara, memungkinkan bisnis untuk berfokus pada kegiatan inti mereka tanpa khawatir tentang masalah pembayaran.
Jenis - Jenis Letter of Credit
Terdapat beberapa jenis Letter of Credit yang dapat digunakan dalam berbagai situasi perdagangan internasional. Berikut adalah beberapa jenis LC yang paling umum:
a. Revocable Letter of Credit
Revocable Letter of Credit adalah jenis LC yang dapat diubah atau dibatalkan oleh bank penerbit tanpa pemberitahuan kepada penerima manfaat (penjual). Jenis LC ini jarang digunakan karena memberikan sedikit jaminan kepada penjual bahwa mereka akan menerima pembayaran.
b. Irrevocable Letter of Credit
Irrevocable Letter of Credit tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat, termasuk bank penerbit, bank penerima, dan penerima manfaat. Jenis LC ini lebih umum digunakan karena memberikan jaminan yang lebih kuat kepada penjual.
c. Confirmed Letter of Credit
Confirmed Letter of Credit adalah LC yang tidak hanya dijamin oleh bank penerbit tetapi juga dikonfirmasi oleh bank lain (biasanya bank penjual). Ini memberikan lapisan keamanan tambahan bagi penjual, terutama jika mereka tidak yakin dengan kredibilitas bank penerbit.
d. Standby Letter of Credit
Standby Letter of Credit digunakan sebagai bentuk jaminan sekunder atau cadangan jika pembeli gagal memenuhi kewajiban pembayaran mereka. Jenis LC ini sering digunakan dalam situasi di mana pembeli harus memberikan jaminan kepada penjual bahwa mereka akan membayar tepat waktu.
e. Transferable Letter of Credit
Transferable Letter of Credit memungkinkan penerima manfaat (penjual) untuk mentransfer sebagian atau seluruh hak mereka kepada pihak ketiga. Ini sering digunakan dalam transaksi yang melibatkan perantara atau agen.
Mekanisme Letter of Credit
Proses penggunaan Letter of Credit melibatkan beberapa langkah dan pihak yang berbeda, termasuk pembeli, penjual, bank penerbit, dan bank penerima. Berikut adalah mekanisme dasar dari Letter of Credit:
a. Pembeli dan Penjual Menyepakati Transaksi
Langkah pertama dalam proses LC adalah pembeli dan penjual menyepakati syarat dan ketentuan transaksi, termasuk jenis barang atau jasa, jumlah, harga, dan tanggal pengiriman.
b. Pembeli Mengajukan LC ke Bank Penerbit
Setelah syarat dan ketentuan disepakati, pembeli mengajukan permohonan kepada bank mereka untuk mengeluarkan Letter of Credit. Bank penerbit akan meninjau permohonan tersebut dan, jika disetujui, menerbitkan LC yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
c. Bank Penerbit Menerbitkan LC dan Mengirimkannya ke Bank Penerima
Bank penerbit mengeluarkan LC dan mengirimkannya ke bank penerima (biasanya bank penjual) melalui saluran komunikasi yang aman, seperti SWIFT. Bank penerima kemudian memberi tahu penjual bahwa LC telah diterbitkan.
d. Penjual Memenuhi Persyaratan LC
Penjual mempersiapkan barang atau jasa yang dipesan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam LC. Setelah barang atau jasa siap, penjual mengirimkannya kepada pembeli dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan LC.
e. Penjual Menyerahkan Dokumen ke Bank Penerima
Penjual menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti bill of lading, faktur komersial, dan sertifikat asuransi, kepada bank penerima. Bank penerima akan meninjau dokumen tersebut untuk memastikan bahwa semua persyaratan LC telah dipenuhi.
f. Bank Penerima Mengirim Dokumen ke Bank Penerbit
Setelah meninjau dokumen dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi, bank penerima mengirim dokumen tersebut ke bank penerbit. Bank penerbit kemudian meninjau dokumen tersebut untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan syarat dan ketentuan LC.
g. Bank Penerbit Membayar Penjual
Setelah bank penerbit meninjau dan menyetujui dokumen, mereka akan membayar penjual sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam LC. Pembayaran ini biasanya dilakukan melalui bank penerima.
h. Bank Penerbit Menagih Pembeli
Setelah membayar penjual, bank penerbit akan menagih pembeli sesuai dengan syarat dan ketentuan pembayaran yang telah disepakati. Pembeli kemudian membayar bank penerbit sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.
i. Pembeli Menerima Barang atau Jasa
Setelah proses pembayaran selesai, pembeli menerima barang atau jasa yang telah dipesan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam LC.