Trading
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. APBN mencakup semua sumber pendapatan negara serta alokasi pengeluaran untuk berbagai keperluan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
1. Pengaturan Keuangan Negara
APBN bertujuan untuk mengatur keuangan negara dengan memastikan bahwa pendapatan dan pengeluaran negara seimbang dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
2. Mengendalikan Inflasi
APBN juga berfungsi untuk mengendalikan tingkat inflasi dengan menetapkan kebijakan fiskal yang sesuai. Misalnya, pemerintah dapat menggunakan APBN untuk mengatur tingkat pengeluaran dan pajak guna mencegah terjadinya inflasi yang tinggi.
3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Melalui APBN, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk proyek-proyek pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti infrastruktur, industri, dan sektor-sektor yang strategis lainnya.
4. Mengurangi Ketimpangan Sosial
APBN juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dengan memberikan subsidi kepada sektor-sektor yang membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.
5. Menjamin Keberlanjutan Pembangunan
APBN juga berfungsi untuk menjamin keberlanjutan pembangunan negara dengan mengalokasikan dana untuk investasi jangka panjang, seperti pembangunan infrastruktur, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia.
6. Menjamin Keseimbangan Keuangan Negara
Dengan menyusun APBN secara hati-hati, pemerintah dapat menjaga keseimbangan keuangan negara dan menghindari defisit anggaran yang berlebihan. Ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kredibilitas negara di mata pasar global.
Prinsip APBN
Prinsip-prinsip utama dalam penyusunan APBN meliputi:
- Keseimbangan: APBN harus disusun sedemikian rupa sehingga pendapatan negara seimbang dengan pengeluaran negara.
- Efisiensi: Penggunaan dana dalam APBN harus efisien dan tepat sasaran untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.
- Keadilan: APBN harus adil dan merata dalam alokasi dana, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat.
Dasar Hukum APBN
Dasar hukum penyusunan APBN diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Keuangan Negara seperti:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mekanisme Penyusunan APBN
Penyusunan APBN melalui beberapa tahapan, termasuk:
- Penetapan Kebijakan Ekonomi: Pemerintah menetapkan kebijakan ekonomi yang akan dijalankan dalam satu tahun anggaran, termasuk target pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan lain-lain.
- Pendataan dan Analisis: Pemerintah melakukan pendataan dan analisis terhadap potensi pendapatan negara serta kebutuhan pengeluaran untuk berbagai sektor.
- Pengajuan dan Persetujuan: Rancangan APBN diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disetujui. Setelah melalui proses pembahasan, DPR memberikan persetujuan terhadap APBN.
- Pelaksanaan dan Evaluasi: Setelah disetujui, APBN dilaksanakan dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.